Apple Watch boleh jadi merupakan salah satu jam tangan pintar mewah yang saat ini ada di pasaran. Namun smartwatch tersebut ternyata untuk saat ini tidak diperbolehkan untuk dijual dengan bebas di negara Swiss. Alasan utamanya adalah karena terdapat pelanggaran hak paten yang ada pada jam tangan tersebut.
Menurut laporan dari Reuters, hak paten yang dimaksud adalah penggunaan kata ‘apple’ dalam produk jam tangan atau benda terkait. Hak paten tersebut menjadi milik Wiliam Longe yang merupakan owner dari brand jam tangan Leonard. Paten inipun telah ada sejak tahun 1985 dan dikabarkan bakal kadaluarsa pada tanggal 5 Desember.
Dan karena permasalahan ini, maka Apple pun tak bisa menjual produk jam tangan pintar pertamanya itu di negara Swiss. Apple pun baru diperbolehkan untuk menjual jam tangannya tersebut terhitung mulai tanggal 5 Desember tahun ini. Jadi, para pecinta produk Apple di Swiss bakal tertinggal kalau dibandingkan dengan masyarakat di negara lain.
Apple sendiri menurut rencana akan memulai layanan pre-order jam tangan pintar tersebut pada tanggal 10 April. Selanjutnya, sesi penjualan pertama akan secara serentak dilakukan pada tanggal 24 April di Australia, Kanada, Cina, Perancis, Jerman, Hong Kong, Jepang, Inggris Raya serta Amerika Serikat.
0 komentar :
Posting Komentar